Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan izin pinjam pakai untuk survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), www.djpp.kemenkumham.go.id memerintahkan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. (2) Dalam hal hasil penilaian persyaratan administrasi dan teknis tidak memenuhi ketentuan, Direktur yang membidangi penggunaan kawasan hutan atas nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menerbitkan surat pemberitahuan dan mengembalikan berkas permohonan. (3) Dalam hal hasil penilaian persyaratan administrasi dan teknis telah memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja melakukan penelaahan. (4) Dalam melakukan penelahaan sebagaimana dimaksus pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan: a. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dalam hal permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan berada pada kawasan hutan produksi; atau b. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dalam hal permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan berada pada kawasan hutan lindung. (5) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipertimbangkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan. (6) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipertimbangkan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal. (7) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi dan peta lampiran kepada Menteri. (8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menerbitkan Keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id