Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), memerintahkan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian persyaratan dan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. (2) Dalam hal hasil penilaian tidak memenuhi ketentuan, Direktur yang membidangi perizinan penggunaan kawasan hutan atas nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menerbitkan surat pemberitahuan dan mengembalikan berkas permohonan. (3) Dalam hal hasil penilaian persyaratan administrasi dan teknis telah memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja melakukan penelaahan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan: a. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, dalam hal permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan berada pada Kawasan Hutan Produksi; atau b. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dalam hal permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan berada pada Kawasan Hutan Lindung. (5) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dapat dipertimbangkan; b. Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menerbitkan surat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sejak diterimanya hasil penelaahan dari Direktur Jenderal, dalam hal permohonan dapat dipertimbangkan. (6) Dalam hal terdapat permohonan perubahan surat dan/atau peta persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan penolakan atau persetujuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id