Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dengan kompensasi lahan dapat mengajukan permohonan dispensasi untuk melakukan kegiatan kepada Menteri. (2) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk : a. kegiatan yang dilaksanakan oleh BUMN atau BUMD ; b. kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD ; c. kegiatan BUMS yang berbagi pembiayaan dengan pemerintah ; atau d. kegiatan yang mempunyai tujuan strategis meliputi panas bumi, minyak dan gas bumi, atau ketenagalistrikan. (3) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kecuali lahan kompensasi, dengan ketentuan membuat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi lahan kompensasi dalam bentuk Akta Notariil. (4) Dispensasi diberikan untuk jangka waktu paling lama sesuai dengan jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan. (5) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dispensasi dapat diberikan: a. untuk kegiatan penanganan bencana alam; b. untuk kegiatan pertahanan dan keamanan; c. kepada pemohon perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan yang masih operasional di lapangan tetapi proses perpanjangan izin pinjam pakai belum terbit dengan jangka waktu sampai dengan terbitnya perpanjangan. (6) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dapat diberikan tanpa menunggu pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id