Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan di dalam: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kawasan hutan produksi; dan/atau b. kawasan hutan lindung. (2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id