Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pemenuhan kewajiban dalam persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian pemenuhan kewajiban.
(3) Dalam hal permohonan belum memenuhi seluruh kewajiban, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan pemenuhan kewajiban.
(4) Dalam hal permohonan telah memenuhi seluruh kewajiban, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menerbitkan Keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
