Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada kawasan hutan produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan. (2) Dalam hal kawasan hutan produksi yang dimohon untuk kegiatan pertambangan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud pada ayat (1), luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan produksi kabupaten/kota yang tidak dibebani izin pemanfaatan hutan. (3) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada areal kerja Perum Perhutani dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas kesatuan pemangkuan hutan Perum Perhutani. (4) Dalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan berada pada kawasan hutan lindung, luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kelompok hutan lindung yang bersangkutan. (5) Ketentuan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) antara lain dengan mempertimbangkan: a. pengendalian penggunaan kawasan hutan; dan b. kelangsungan usaha izin usaha pemanfaatan hasil hutan atau pengelolaan kawasan hutan. (6) Ketentuan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku bagi permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan: a. survei atau eksplorasi pertambangan; dan b. operasi produksi minyak dan gas bumi serta panas bumi.
Koreksi Anda