Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. dalam kawasan hutan produksi dapat dilakukan: 1. penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan 2. penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah. b. dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan: 1. turunnya permukaan tanah; 2. berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan 3. terjadinya kerusakan akuiver air tanah. c. bagi 13 (tiga belas) izin/perjanjian di bidang pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2004 sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 dapat dilakukan kegiatan penambangan dengan pola pertambangan terbuka di hutan lindung. (2) Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda