Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), memerintahkan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja :
a. menerbitkan surat dispensasi penggunaan kawasan hutan berikut peta lampiran, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b. menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
