Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan.
(2) Kewenangan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada gubernur, dengan ketentuan untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersial dengan luas paling banyak 5 (lima) hektar.
(3) Tata cara dan persyaratan permohonan pinjam pakai kawasan hutan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
