Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. izin pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi lahan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. ratio 1:1 untuk nonkomersial ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3;
2. ratio 1:2 untuk komersial ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3; dan
3. jika realisasi L3 lebih luas dari rencana L3 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua), maka luas lahan kompensasi ditambah dengan luas perbedaan dari selisih antara rencana L3 dengan realisasi L3;
b. izin pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, dengan ketentuan:
1. penggunaan untuk nonkomersial dikenakan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dengan ratio 1:1;
2. penggunaan untuk komersial dikenakan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dengan ratio 1:1 ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3;
c. izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan tanpa melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, dengan ketentuan hanya untuk:
1. kegiatan pertahanan dan keamanan, sarana keselamatan lalu lintas laut, darat atau udara, cek dam, embung, sabo, dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
2. kegiatan survei dan eksplorasi.
(3) Pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
