Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan. (2) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. izin pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi lahan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. ratio 1:1 untuk nonkomersial ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3; 2. ratio 1:2 untuk komersial ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3; dan 3. jika realisasi L3 lebih luas dari rencana L3 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua), maka luas lahan kompensasi ditambah dengan luas perbedaan dari selisih antara rencana L3 dengan realisasi L3; b. izin pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, dengan ketentuan: 1. penggunaan untuk nonkomersial dikenakan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dengan ratio 1:1; 2. penggunaan untuk komersial dikenakan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dengan ratio 1:1 ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3; c. izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan tanpa melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, dengan ketentuan hanya untuk: 1. kegiatan pertahanan dan keamanan, sarana keselamatan lalu lintas laut, darat atau udara, cek dam, embung, sabo, dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika; 2. kegiatan survei dan eksplorasi. (3) Pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda