Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut dengan Perancang adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun rancangan peraturan perundang- undangan dan atau instrumen hukum lainnya pada instansi pemerintah.
2. Rancangan adalah naskah hasil penyusunan peraturan perundang- undangan dan/atau instrumen hukum lainnya.
3. Angka Kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi kerja yang telah dicapai oleh seorang Perancang dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan atau pangkat Perancang.
4. Tim Penilai Angka Kredit Pusat adalah Tim Penilai yang berkedudukan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Tim Penilai Angka Kredit Instansi, yang selanjutnya disebut dengan Tim Penilai Instansi adalah Tim Penilai yangberkedudukan pada Kementerian Pehubungan, dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk membantu menilaiprestasikerjaPerancang.
6. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disebut dengan DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah angka kredit butir kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Perancang dan dibuat oleh Perancang yang bersangkutan, untuk diusulkan kepada Pejabat Penetap Angka Kredit melalui Pejabat Pengusul Penetapan Angka Kredit.
7. Berita Acara Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disebut dengan BAPAK adalah laporan hasil akhir penilaian angka kredit dan ditandatangani seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam rapat pleno, untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat Penetap Angka Kredit.
8. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.