Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pengusulan pengangkatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diajukan olehPejabat Pimpinan Tinggi Pratamapengelola kepegawaian masing-masing unit organisasi eselon I kepada penanggung jawab teknis dan tembusan kepada penanggung jawab administrasi.
Koreksi Anda
