Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penetapan angka kredit pejabat Perancang telah memenuhi syarat untukkenaikan jabatansatu tingkat lebih tinggi, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Unit Kerja Eselon I mengajukan kenaikan jabatan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
(2) Penetapan angka kredit asli yang ditetapkan oleh pejabat berwenang disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan kepada:
a. Perancang yang bersangkutan;
b. pimpinan unit kerja Perancang yang bersangkutan;
c. sekretaris Tim Penilai Instansi pejabat fungsional Perancang yang bersangkutan; dan
d. pejabat lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
