Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Perancang Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I,golongan ruang IV/b sampai dengan Perancang Utama golongan ruang IV/e wajib mengumpulkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(2) Perancang yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya.
(3) Perancang yang telah memperoleh angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan pada tahun pertama dalam masa pangkat/jabatan yang didudukinya, pada tahun berikutnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh per seratus) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dari kegiatan unsur utama di luar unsur pendidikan dan/atau pengembangan profesi.
(4) Perancang Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e setiap tahun diwajibkan mengumpulkanpaling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan unsur utama.
(5) Perancang yang secara bersama-sama membuat karya tulis/ilmiah di bidang pengembangan profesi, diberikan angka kredit dengan ketentuan:
a. 60% (enam puluh per seratus) bagi penulis utama; dan
b. 40% (empat puluh per seratus) dibagi rata untuk semua penulis pembantu.
(6) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling banyak 5 (lima) orang.
Koreksi Anda
