Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib: a. menginventarisir dan mencatat seluruh kegiatan yang dilakukan dalam buku harian yang disahkan oleh atasan langsung sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. mengumpulkan bukti pelaksanaan kegiatan sesuai satuan hasil kerja; dan c. mengikuti pendidikan dan pelatihan yang menunjang jabatan perancang. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pengusulan angka kredit Perancang. Pasal11 (1) Perancang mengusulkan penetapan angka kredit kepada pejabat pengusul dengan menyerahkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang telah dilegalisasi oleh minimal pejabat administrator. (2) Usulan angka kredit sebagaimana dimaksud padaayat (2) dituangkan dan disahkan oleh atasan langsung dalam surat pernyataan: a. melakukan kegiatan penyusunan Rancangan peraturan perundang-undangan dan naskah Rancangan, sebagaimana tercantum pada Contoh 1 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. melakukan kegiatan penyusunan instrumen hukum dan naskah Rancangan instrumen hukum, sebagaimana tercantum pada Contoh 2 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. melakukan kegiatan pengembangan profesi Perancang, sebagaimana tercantum pada Contoh 3 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. melakukan kegiatan penunjang profesi Perancang, sebagaimana tercantum pada Contoh 4 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e. telah mengikutipendidikan dan pelatihan, sebagaimana tercantum pada Contoh 5 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk DUPAK sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini disampaikan oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama dengan melampirkan dokumen satuan hasil kerja kepada Ketua Tim Penilai Instansi. (4) Dokumen satuan hasil kerja kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas sah yang berkaitan dengan bidang Perancang. (5) Dokumen satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), melalui pejabat pengelola kepegawaian atau pimpinan unit masing-masing disampaikan kepada Tim Penilai Instansidengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi. (6) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bahan sidang sebagaimana tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Mekanisme pengajuan angka kredit untuk pelaksanaan Perancang Madya ke bawah dan Perancang Utama (IV/d) sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Pasal.id