Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penilaian angka kredit Perancang oleh Tim Penilai Instansi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. persidangandipimpin oleh Ketua Tim Penilai Instansi dan harus dihadiri paling sedikit oleh ((1/2n)+1) Anggota Tim Penilai Instansi, yang mana “n” adalah jumlah seluruh anggota Tim Penilai Instansi; b. Tim Penilai Instansi dapat meminta klarifikasi kepada pejabat Perancang dan atasan langsung pejabat Perancang dimaksud selama proses penilaian sampai dengan BAPAK ditandatangani; c. hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam BAPAK yang ditandatangani oleh Tim Penilai Instansi yang hadir; d. BAPAK yang telah dituangkan dalam format PAK selanjutnya diajukan kepada pejabatpenetap angka kredit; e. terhadap Keputusan PAK yang ditandatangani oleh pejabat penetap angka kredit, Perancang yang bersangkutan tidak dapat mengajukan keberatan; dan f. dalam hal pengajuan angka kredit bagi Perancang Madya yang akan naik jabatan menjadi Perancang Utama, DUPAK hasil pembahasan sidang Tim Penilai Instansi disampaikan kepada Tim Penilai melalui Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Pasal.id