Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Perancang yang diberhentikan dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, kenaikan pangkat selanjutnya dilakukan secara reguler dan dapat diproses 1 (satu) tahun kemudian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
