Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DUPAK jabatan fungsional Perancang peraturan perundang-undangan disampaikan setelah menurut perhitungan, Perancang yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) DUPAK jabatan fungsional Perancang peraturan perundang-undangan beserta lampirannya sudah harus diterima oleh Tim Penilai paling lambat awal bulan Januari untuk periode April dan awal bulan Juli untuk periode Oktober tahun berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Pasal.id