Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) DUPAK jabatan fungsional Perancang peraturan perundang-undangan disampaikan setelah menurut perhitungan, Perancang yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) DUPAK jabatan fungsional Perancang peraturan perundang-undangan beserta lampirannya sudah harus diterima oleh Tim Penilai paling lambat awal bulan Januari untuk periode April dan awal bulan Juli untuk periode Oktober tahun berjalan.
Koreksi Anda
