Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan struktural dapat merangkap jabatan dalam jabatan fungsional Perancang. (2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang menelaah, mengkaji, menyiapkan, mengolah dan merumuskan Rancangan perundang-undangan serta instrumen hukum lainnya. (3) Jabatan struktural yang dirangkap oleh pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda