Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional Perancang termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan serta dilakukan pembinaan secara nasional.
(2) Pembinaanjabatan fungsionalPerancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
