Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perancang Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perancang Utama, pangkat Pembina Utama Madyagolongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Perancang Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit dari unsur utama. (3) Perancang yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), selama pembebasan sementara tetap melaksanakan tugas pokoknya dan seluruh kegiatan yang dilakukan dapat ditetapkan angka kreditnya (4) Pembebasan sementara bagi Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)didahului dengan peringatan 1 (satu) tahun sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini. (5) Surat peringatan sebagaimana dimaksud ayat (4) diberikan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi selaku pembina administrasiberdasarkan laporan dari unit kerja yang bersangkutan. (6) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perancang juga dapat dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Perancang; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. (7) Dalam hal Perancang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, selama menjalani hukuman disiplin tetap melaksanakan tugas pokok tetapi tidak dapat dinilai dan ditetapkan angka kreditnya. (8) Dalam hal Perancang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e, selama pembebasan sementara dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan sesuai peraturan perundang-undangan apabila: a. belum mencapai pangkat tertinggi berdasarkan ijazah terakhir yang dimiliki; b. paling sedikit telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan c. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja (PPK) paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (9) Selama pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), Perancang tidak memperoleh tunjangan jabatan Perancang. (10) Pembebasan sementara dari jabatan Perancang ditetapkan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Pasal.id