Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian yang dilakukan dalam rangka pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: a. penilaian angka kredit; dan b. peningkatan pengetahuan teknis perancang. (2) Penetapan yang dilakukan dalam rangka pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi: a. penetapan angka kredit; b. pengangkatan dalam jabatan; c. kenaikan satu tingkat lebih tinggi; d. pembebasan sementara; dan e. pengangkatan kembali dan pemberhentian.
Koreksi Anda