Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian yang dilakukan dalam rangka pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:
a. penilaian angka kredit; dan
b. peningkatan pengetahuan teknis perancang.
(2) Penetapan yang dilakukan dalam rangka pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi:
a. penetapan angka kredit;
b. pengangkatan dalam jabatan;
c. kenaikan satu tingkat lebih tinggi;
d. pembebasan sementara; dan
e. pengangkatan kembali dan pemberhentian.
Koreksi Anda
