Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan apabila:
a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam jabatan;
b. memenuhi angka kredit minimal yang dipersyaratkan; dan
c. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dalam 1 (satu) tahun
terakhir dengan nilai baik.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dinaikkan pangkatnya apabila:
a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat;
b. memenuhi angka kredit minimal yang dipersyaratkan; dan
c. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik.
Koreksi Anda
