Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan apabila: a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam jabatan; b. memenuhi angka kredit minimal yang dipersyaratkan; dan c. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dalam 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai baik. (2) Penilaian dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dinaikkan pangkatnya apabila: a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat; b. memenuhi angka kredit minimal yang dipersyaratkan; dan c. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Pasal.id