Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perancang berkedudukan sebagaipelaksana teknis fungsional Perancang pada unit kerja yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri dengan pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Perancang merupakan jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Pasal.id