Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Perancang berkedudukan sebagaipelaksana teknis fungsional Perancang pada unit kerja yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri dengan pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Perancang merupakan jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
