Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian angka kredit dituangkan dalam lembar Penetapan Angka Kredit sebagaimana tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
(2) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat/jabatan Perancang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
