Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakantugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Tim Penilai Instansi mempunyai fungsi:
a. meneliti persyaratan dan bukti-bukti yang dipersyaratkan pada setiap usulan penetapan angka kredit yang diajukan;
b. meneliti pemberian penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap usulan penetapan angka kredit jabatan Perancang;
c. melaksanakan sidangpenilaian untuk menilai angka kredit paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu setiap 3 (tiga) bulan sebelum kenaikan pangkat pegawai negeri sipil;
d. menuangkan hasil sidang Tim Penilai Instansi ke dalam BAPAKsebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini;
e. melaksanakan penilaian pendahuluan angka kredit bagi jabatan Perancang Madya (IV/c) sampai dengan Perancang Utama (IV/e) dan menyampaikan DUPAK gunapenilaian dan penetapan angka kreditnya oleh TimPenilai;
f. memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang hal-hal yang berkaitan dengan jabatan Perancang; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri yang berhubungan dengan penetapan angka kredit.
Pasal17
(1) Sekretariat Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mempunyai tugas membantu Tim Penilai Instansi dalam bidang pengadministrasian dan penatausahaan kegiatan penilaian prestasi Perancang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Tim Penilai Instansi mempunyai fungsi:
a. mengadministrasikan setiap usulan penetapan angka kredit Perancang;
b. meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas-berkas yang disyaratkan dariusulan penetapan angka kredit Perancang serta meminta kekurangan berkas penilaian kepada Perancang yang bersangkutan;
c. memasukkan usulan nilai kedalam format bahan sidang;
d. membuat jadwal sidang Tim Penilai Instansi;
e. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai Instansi;
f. menyiapkan konsep BAPAK sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. memasukkan hasil BAPAK ke dalam format Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagaimana tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. membuat konsep Keputusan Penetapan Angka Kredit;
i. melaksanakan penatausahaan dan pengolahan data Perancang;
j. menyusun laporan semester mengenai pelaksanaan tugas Tim Penilai Instansi dan setelah ditandatangani Ketua Tim Penilai Instansi disampaikan kepada Menteri paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum semester yangbersangkutan berakhir;
k. memantau perolehan angka kredit Perancang selama periode tertentu untuk mengetahui seorang Perancangtelah memenuhi persyaratan angka kreditkumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan;
l. memberikan laporan kepada Tim Penilai Instansi mengenai:
1. Perancang yang tidak dapatmemperoleh angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untukkenaikan pangkat atau jabatan pada waktunya;
2. kemungkinan dapat diangkat kembali seorang Perancang yang dibebaskan sementara dari jabatannyaapabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah angka kreditkumulatif minimal yang ditentukan.
m. menyerahkan berkas yang berhubungan dengan penetapan angka kreditkepada pimpinan unit kerja yang lama untuk disampaikan kepadapimpinan unit kerja yang baru apabila Perancang dimutasikan ke unit kerja lain.
Koreksi Anda
