Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pada suatu unit kerja tidak terdapat jenjang yang diperlukan untuk melaksanakan tugas tertentu maka Perancang dapat melakukan kegiatan satu jenjangdi atas dan satu jenjang dibawah jenjang jabatannya berdasarkan surat tugas tertulis dari pemberi tugas. Pasal25 Pejabat fungsional Perancang melaksanakan kegiatan satu jenjanglebih tinggi dari tugas pokok yang dipangkunya dilengkapi dengan Surat Pelaksana Tugas dan diberikan penilaian sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari angka kredit setiap butir kegiatan. Pasal26 Pejabat fungsional Perancang melaksanakan kegiatan satu jenjanglebih rendah dari tugas pokok yang dipangkunya dilengkapi dengan Surat Pelaksana Tugasdan diberikan penilaian sebesar 100% (seratus per seratus) dari angka kredit setiap butir kegiatan. Pasal27 Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dari jabatan Perancangsebagaimana tercantum pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda