Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat diantara Tim Penilai Instansi dalam menentukan penilaian tentang substansi teknis, Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat membentuk Tim Penilai Teknis. (2) Tim Penilai Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas para ahli yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil atau bukan PNS/pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjayang mempunyai kemampuan teknis dibidang penyusunan Rancangan peraturan perundang-undangan dan atau instrumen hukum lainnya. (3) Tim Penilai Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai Instansi, dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. (4) Tim Penilai Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima tugas dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai Instansi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Pasal.id