Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Perancang dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2);
b. memiliki pengalaman di bidang kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan dan atau penyusunan instrumen hukum paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhirnya;
d. lulus pendidikan dan pelatihan dasar fungsional yang ditentukan untuk Perancang; dan
e. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja (PPK)paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
