Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan:
a. minimal pendidikan Sarjana Hukum dan bekerja di unit kerja yang membidangi hukum sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. pegawai negeri sipil;
c. minimal pangkat penata dan golongan III/a;
d. diangkat sebagai pejabat fungsional Perancang peraturan perundang- undangan;
e. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Perancang; atau bagi yang telah diangkat untuk menduduki formasi jabatan Perancang;
f. memiliki Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dengan unsur penilaiannya paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda
