Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan: a. minimal pendidikan Sarjana Hukum dan bekerja di unit kerja yang membidangi hukum sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b. pegawai negeri sipil; c. minimal pangkat penata dan golongan III/a; d. diangkat sebagai pejabat fungsional Perancang peraturan perundang- undangan; e. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Perancang; atau bagi yang telah diangkat untuk menduduki formasi jabatan Perancang; f. memiliki Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dengan unsur penilaiannya paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda