Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan jabatan fungsional Perancang di lingkungan Kementerian Perhubungan meliputi aspek: a. teknis; dan b. administrasi. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan penilaian oleh Biro Hukum dan KSLN. (3) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan penetapan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Pasal.id