Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan jabatan fungsional Perancang di lingkungan Kementerian Perhubungan meliputi aspek:
a. teknis; dan
b. administrasi.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan penilaian oleh Biro Hukum dan KSLN.
(3) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan penetapan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi.
Koreksi Anda
