Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Periode kenaikan pangkat pejabat fungsional Perancang dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Periode kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. periode April, penetapan angka kreditnya dilakukan paling lambat akhir Januari tahun berjalan; b. periode Oktober, penetapan angka kreditnya dilakukan paling lambat akhir Juli tahun berjalan.
Koreksi Anda