Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Periode kenaikan pangkat pejabat fungsional Perancang dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Periode kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. periode April, penetapan angka kreditnya dilakukan paling lambat akhir Januari tahun berjalan;
b. periode Oktober, penetapan angka kreditnya dilakukan paling lambat akhir Juli tahun berjalan.
Koreksi Anda
