Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNISJABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan penetapan angka kredit oleh Tim Penilai Instansi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Angka kredit untuk suatu kegiatan pada unsur utama hanya dapat diberikan kepada Perancang yang sesuai dengan tugas pokok dan jabatan yang dipangku dalam jabatannya, apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat jenjang yang diperlukan untuk melaksanakan tugas tertentu maka angka kredit dihitung berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 24.
(3) Pelaksanaan kegiatan yang tidak disertai dokumen satuan hasil kerja tidak dapat diberikan angka kredit.
Koreksi Anda
