Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem adalah kumpulan elemen-elemen yang saling berinteraksi dan berinterpendensi dalam lingkungan yang dinamis untuk mencapai tujuan tertentu;
2. Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya;
3. Sistem Informasi Kepegawaian (SIK) adalah suatu sistem komputerisasi yang mengolah data dan informasi sumber daya manusia menjadi bentuk yang bermanfaat untuk kepentingan kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan dan instansi terkait sesuai kebutuhan;
4. Program Aplikasi SIK adalah perangkat lunak yang digunakan dalam pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian Perhubungan;
5. Data Kepegawaian adalah data tentang keadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan mencakup keadaan sebelum maupun setelah diangkat menjadi PNS hingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun atau diberhentikan dari PNS;
6. Database Kepegawaian adalah sekumpulan data yang terintegrasi dan diorganisasikan untuk memenuhi kebutuhan pemakai untuk keperluan organisasi;
7. Otorisasi adalah proses untuk menentukan seorang pengguna berhak mengakses sistem atau resources;
8. Pemeliharaan Data dan Informasi Kepegawaian adalah kegiatan pemasukan data pemutakhiran data kepegawaian pada database kepegawaian untuk menjamin kualitas data sehingga selalu dalam keadaan benar, baik kualitas maupun kuantitas yang dilakukan secara terus menerus dan konsisten;
9. Perekaman Awal Data adalah suatu kegiatan memasukkan data kepegawaian yang belum pernah direkam sebelumnya;
10. Pemutakhiran Data adalah kegiatan mengoreksi atau menyesuaikan data dengan keadaan kepegawaian sebenarnya baik data yang telah lampau maupun data terkini;
bn642-2011 3
11. Penyajian Data Kepegawaian adalah suatu proses kegiatan penyusunan dan penyampaian data kepegawaian berdasarkan permintaan pengguna;
12. Pelaporan Data Kepegawaian adalah suatu proses penyampaian laporan data kepegawaian secara periodik dari unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan data kepegawaian;
13. Unit Kerja adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan;
14. Administrator SIK Kementerian adalah Administrator SIK Tingkat Kementerian, Administrator SIK Tingkat Eselon I dan Administrator SIK Tingkat UPT;
15. Pengelola Program Aplikasi SIK adalah penanggung jawab pengembangan dan perawatan program aplikasi SIK di lingkungan Kementerian Perhubungan;
16. Administrator SIK Tingkat Kementerian adalah penanggung jawab SIK yang dapat memberikan otorisasi kepada pengguna serta mengelola pengaturan SIK tingkat Kementerian Perhubungan;
17. Administrator SIK Tingkat Eselon I adalah penanggung jawab SIK yang melakukan pemeliharaan database dan data dukung pegawai pada tingkat unit eselon I di bawah kewenangannya;
18. Administrator SIK Tingkat UPT adalah penanggung jawab SIK yang melakukan pemeliharaan database dan data dukung pada tingkat UPT di bawah kewenangannya;
19. End User adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang telah mendapatkan otorisasi secara otomatis dari sistem untuk melakukan usulan pemutakhiran data dirinya dan akan ter-input ke dalam database setelah mendapat pengesahan dari Administrator;
20. Pengelola SIK adalah petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas perawatan dan pengelolaan database kepegawaian Kementerian Perhubungan yang memiliki otoritas melihat dan/atau mengubah informasi kepegawaian sesuai statusnya;
21. Password adalah kombinasi huruf, angka, dan atau karakter khusus sebagai pengenal dan pengaman dalam mengakses sistem komputer;
22. Pejabat Pengelola Kepegawaian adalah pejabat yang bertanggung jawab menangani urusan kepegawaian lingkup unit kerja Eselon II Setjen, Itjen, Ditjen dan Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
23. Mutasi Data Kepegawaian adalah perubahan mengenai data pegawai dalam hal kedudukan, pangkat/golongan, jabatan, eselon, status, pendidikan, dan pensiun;
24. Data dukung adalah dokumen yang berkaitan dengan data pegawai;
25. Server database kepegawaian adalah komputer yang berperan sebagai pusat jaringan dimana data kepegawaian tersimpan dalam proses perekaman data secara terhubung (on- line);
26. Client adalah komputer yang berperan sebagai simpul atau terminal jaringan dimana program aplikasi tersimpan dan dengan komputer operator merekam data ke server dan mengambil informasi dari server; dan
27. Kementerian adalah Kementerian Perhubungan.