Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 88 Tahun 2002 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian di Lingkungan Departemen Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
