Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Unit Kerja wajib menunjuk seorang koordinator untuk melakukan pengumpulan dan pemeliharaan data dukung pegawai di lingkungan unit kerjanya. (2) Koordinator wajib menyampaikan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bila terjadi perubahan data pegawai kepada pengelola SIK di lingkungan unit kerjanya untuk dilakukan pemuktahiran data dan pemeliharaan data dukung. (3) Penyampaian data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterima Pengelola SIK secara berkala setiap 3 bulan. bn642-2011 10
Koreksi Anda