Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap : a. pelaksanaan SIK Kementerian Perhubungan; dan bn642-2011 5 b. penyajian dan pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian Perhubungan. (2) PUSDATIN bertanggung jawab terhadap : a. pengelolaan dan kelancaran operasional program aplikasi SIK; dan b. pemeliharaan dan perawatan serta pengembangan sarana dan prasarana jaringan akses SIK Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Pasal.id