Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap :
a. pelaksanaan SIK Kementerian Perhubungan; dan
bn642-2011 5
b. penyajian dan pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian Perhubungan.
(2) PUSDATIN bertanggung jawab terhadap :
a. pengelolaan dan kelancaran operasional program aplikasi SIK; dan
b. pemeliharaan dan perawatan serta pengembangan sarana dan prasarana jaringan akses SIK Kementerian.
Koreksi Anda
