Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Administrator SIK Tingkat Kementerian mempunyai kewenangan sebagai berikut :
a. memberikan identitas pemakai (user id) dan password kepada pengguna;
b. membuat otorisasi akses kepada pengguna;
c. mutasi lintas Eselon I; dan
d. menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi pengoperasian SIK kepada Pusdatin Kementerian guna pengembangan sistem.
(2) Administrator SIK Tingkat Kementerian mempunyai tugas untuk melakukan :
a. perekaman awal database pegawai unit kerja Sekretariat Jenderal;
b. pemutakhiran data;
c. pemutakhiran KP Golongan IV/a ke atas;
d. pemeliharaan data dukung pegawai Sekretariat Jenderal;
e. analisa dan evaluasi pengoperasian SIK tingkat eselon I secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali;
f. pelaporan Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali; dan
g. koordinasi dengan pihak/instansi lain yang terintegrasi dengan SIK Kementerian.
Koreksi Anda
