Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator SIK Tingkat eselon I mempunyai kewenangan sebagai berikut : a. mengusulkan perubahan/penggantian identitas pemakai (user id) dan password Administrator SIK Tingkat UPT di bawah kewenangannya kepada Administrator SIK Tingkat Kementerian; dan b. mutasi antar intern unit eselon I. (2) Administrator SIK Tingkat Eselon I mempunyai tugas untuk melakukan : a. perekaman awal database pegawai pada unit kerja tingkat pusat yang menjadi kewenangannya; b. pemutakhiran data; c. klarifikasi terhadap data kepegawaian baik langsung maupun tidak langsung melalui pengelola kepegawaiannya; d. pemeliharaan data dukung pegawai tingkat pusat yang menjadi kewenangannya; e. penyajian data dan informasi pegawai dan bertanggung jawab atas kebenaran, kelancaran dan keamanan data dan informasi kepegawaian di bawah kewenangannya; dan f. pelatihan, analisa dan evaluasi pengoperasian SIK pada tingkat Administrator UPT.
Koreksi Anda