Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Administrator SIK Tingkat eselon I mempunyai kewenangan sebagai berikut :
a. mengusulkan perubahan/penggantian identitas pemakai (user id) dan password Administrator SIK Tingkat UPT di bawah kewenangannya kepada Administrator SIK Tingkat Kementerian; dan
b. mutasi antar intern unit eselon I.
(2) Administrator SIK Tingkat Eselon I mempunyai tugas untuk melakukan :
a. perekaman awal database pegawai pada unit kerja tingkat pusat yang menjadi kewenangannya;
b. pemutakhiran data;
c. klarifikasi terhadap data kepegawaian baik langsung maupun tidak langsung melalui pengelola kepegawaiannya;
d. pemeliharaan data dukung pegawai tingkat pusat yang menjadi kewenangannya;
e. penyajian data dan informasi pegawai dan bertanggung jawab atas kebenaran, kelancaran dan keamanan data dan informasi kepegawaian di bawah kewenangannya; dan
f. pelatihan, analisa dan evaluasi pengoperasian SIK pada tingkat Administrator UPT.
Koreksi Anda
