Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Administrator SIK Tingkat UPT mempunyai wewenang menginformasikan perubahan/penggantian identitas pemakai (user id) dan password Administrator UPT SIK kepada Administrator SIK Tingkat Eselon I.
(2) Administrator SIK Tingkat UPT mempunyai tugas untuk melakukan:
a. perekaman awal database pegawai pada unit kerja yang menjadi kewenangannya;
bn642-2011 7
b. pemutakhiran data;
c. klarifikasi terhadap data kepegawaian baik langsung maupun tidak langsung melalui Administrator SIK Tingkat Eselon I dan ditembuskan kepada Administrator SIK Tingkat Kementerian;
d. pemeliharaan data dukung pegawai yang menjadi kewenangannya; dan
e. penyajian data dan informasi pegawai dan bertanggung jawab atas kebenaran, kelancaran dan keamanan data dan informasi kepegawaian di bawah kewenangannya.
Koreksi Anda
