Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrator SIK Tingkat UPT mempunyai wewenang menginformasikan perubahan/penggantian identitas pemakai (user id) dan password Administrator UPT SIK kepada Administrator SIK Tingkat Eselon I. (2) Administrator SIK Tingkat UPT mempunyai tugas untuk melakukan: a. perekaman awal database pegawai pada unit kerja yang menjadi kewenangannya; bn642-2011 7 b. pemutakhiran data; c. klarifikasi terhadap data kepegawaian baik langsung maupun tidak langsung melalui Administrator SIK Tingkat Eselon I dan ditembuskan kepada Administrator SIK Tingkat Kementerian; d. pemeliharaan data dukung pegawai yang menjadi kewenangannya; dan e. penyajian data dan informasi pegawai dan bertanggung jawab atas kebenaran, kelancaran dan keamanan data dan informasi kepegawaian di bawah kewenangannya.
Koreksi Anda