Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Spesifikasi teknis komputer untuk program aplikasi harus sesuai dengan kebutuhan pengoperasian program aplikasi yang ditentukan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan. (2) Pengadaan komputer dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan oleh unit kerja masing-masing setelah berkonsultasi dengan Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan. (3) Perawatan serta pengembangan jaringan database kepegawaian dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Pasal.id