Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pemberian password pengelola SIK adalah sebagai berikut : a. Unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan mengusulkan pejabat/pegawai untuk mendapatkan user id dan password kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi selaku Administrator SIK Tingkat Kementerian; b. Biro Kepegawaian dan Organisasi melaksanakan pemberian user id dan password kepada pejabat /pegawai yang ditunjuk untuk mengakses data kepegawaian; dan c. Unit kerja dapat menggunakan aplikasi SIK untuk pengolahan data kepegawaian setelah mendapatkan user id dan password dari Biro Kepegawaian dan Organisasi. bn642-2011 8
Koreksi Anda