Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pengolahan data dan informasi kepegawaian serta Pengelolaan SIK, setiap pengelola SIK wajib mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis dari Biro Kepegawaian dan Organisasi bersama PUSDATIN.
Koreksi Anda
