Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal selaku Pembina SIK Kementerian bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
(2) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi selaku koordinator pelaksanaan kegiatan SIK dan Kepala Pusat Data dan Informasi selaku koordinator sistem aplikasi SIK bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
