Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengelola Kepegawaian bertanggung jawab terhadap :
a. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pegawai lingkup kewenangannya;
b. pembinaan pengelolaan SIK lingkup kewenangannya;
c. pemeliharaan data dan keabsahan database kepegawaian di lingkup kewenangannya;
d. penyajian data dan informasi kepegawaian lingkup kewenangannya;
e. pemeliharaan sarana dan prasarana SIK lingkup kewenangannya; dan
f. penyampaian Daftar Urut Kepangkatan seluruh pegawai secara berkala setiap bulan April dan Oktober serta penyampaian Daftar Nominatif Pegawai dan laporan pengelolaan database kepegawaian lingkup kewenangannya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(2) Pejabat Pengelola Kepegawaian mempunyai wewenang :
a. melakukan validasi, verifikasi dan klarifikasi data kepegawaian PNS yang menjadi lingkup kewenangannya;
b. menyampaikan usul penyempurnaan atau pengembangan SIK dan program aplikasi SIK kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi dan PUSDATIN; dan
c. mengusulkan penunjukan dan pemberhentian Administrator SIK di lingkup kewenangannya.
Koreksi Anda
