Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengelola Kepegawaian bertanggung jawab terhadap : a. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pegawai lingkup kewenangannya; b. pembinaan pengelolaan SIK lingkup kewenangannya; c. pemeliharaan data dan keabsahan database kepegawaian di lingkup kewenangannya; d. penyajian data dan informasi kepegawaian lingkup kewenangannya; e. pemeliharaan sarana dan prasarana SIK lingkup kewenangannya; dan f. penyampaian Daftar Urut Kepangkatan seluruh pegawai secara berkala setiap bulan April dan Oktober serta penyampaian Daftar Nominatif Pegawai dan laporan pengelolaan database kepegawaian lingkup kewenangannya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi. (2) Pejabat Pengelola Kepegawaian mempunyai wewenang : a. melakukan validasi, verifikasi dan klarifikasi data kepegawaian PNS yang menjadi lingkup kewenangannya; b. menyampaikan usul penyempurnaan atau pengembangan SIK dan program aplikasi SIK kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi dan PUSDATIN; dan c. mengusulkan penunjukan dan pemberhentian Administrator SIK di lingkup kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Pasal.id