Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran data harus dilakukan terhadap perubahan data PNS.
(2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi perubahan data :
a. kenaikan pangkat;
b. kenaikan gaji;
c. kenaikan gaji berkala;
d. pemindahan unit kerja;
e. penyesuaian ijazah;
f. pengangkatan/pemberhentian dari dan dalam jabatan;
g. hukuman disiplin;
h. keterangan keluarga;
i. pendidikan dan latihan;
j. kursus;
bn642-2011 9
k. kunjungan ke luar negeri;
l. penghargaan;
m. keterangan organisasi;
n. cuti;
o. penulisan karya tulis;
p. publikasi karya ilmiah di jurnal;
q. keikutsertaan dalam seminar;
r. angka kredit;
s. tugas belajar; dan/atau
t. izin belajar.
Koreksi Anda
