Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran data harus dilakukan terhadap perubahan data PNS. (2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi perubahan data : a. kenaikan pangkat; b. kenaikan gaji; c. kenaikan gaji berkala; d. pemindahan unit kerja; e. penyesuaian ijazah; f. pengangkatan/pemberhentian dari dan dalam jabatan; g. hukuman disiplin; h. keterangan keluarga; i. pendidikan dan latihan; j. kursus; bn642-2011 9 k. kunjungan ke luar negeri; l. penghargaan; m. keterangan organisasi; n. cuti; o. penulisan karya tulis; p. publikasi karya ilmiah di jurnal; q. keikutsertaan dalam seminar; r. angka kredit; s. tugas belajar; dan/atau t. izin belajar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Pasal.id