Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai wewenang :
a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SIK Kementerian Perhubungan pada seluruh Unit Pengelola Kepegawaian; dan
b. MENETAPKAN surat penunjukan dan pemberhentian Administrator SIK di lingkungan Kementerian Perhubungan berdasarkan usulan dari Unit Kerja Eselon I.
(2) PUSDATIN mempunyai wewenang melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan serta pengoperasian program aplikasi SIK.
Koreksi Anda
