Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Administrator SIK Tingkat Kementerian adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf a adalah Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda