Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan server induk SIK Kementerian secara keseluruhan berada di Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. (2) Kedudukan Client SIK berada di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda