Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Kepegawaian dan Organisasi bertugas melakukan : a. penyusunan, penyempurnaan dan pengembangan prosedur dan standar SIK Kementerian Perhubungan; b. pengolahan data dan informasi kepegawaian serta pengelolaan SIK Kementerian Perhubungan; dan c. penyusunan dan penyempurnaan format masukan (input) dan keluaran (output) dalam pengolahan data dan informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan. (2) PUSDATIN bertugas melakukan pengembangan dan perawatan program aplikasi dan database SIK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm82 Tahun 2011 | Pasal.id